Mereka berhasil menemukan harta terpendam di dasar laut. Harta berupa 500 ribu koin perak dan emas serta sejumlah benda berharga lainnya total seberat 17 ton. Inilah hasil perburuan harta karun dasar laut terbesar dalam sejarah!
The Black Swan Project adalah penamaan untuk ekspedisi penggalian harta karun di laut dalam yang dilakukan Odyssey Marine Exploration. Sebuah perusahaan spesialis berbasis di Tampa, Florida. Didirikan John Morris dan Greg Stemm lima belas tahun lalu.
Mereka melakukan operasi penggalian harta karun itu di perairan internasional kawasan Samudra Atlantik Utara, tanpa merinci detail lokasi dan nama kapal yang ditemukan.
Publikasi pertama pihak Odyssey menyebutkan total temuan mereka ditaksir bernilai sedikitnya 500 juta dolar AS (kira-kira Rp 4,6 triliun). Sebagian besar terdiri dari koin-koin perak langka yang masih baik kondisinya. Keseluruhan harta karun tersebut diangkut dari dasar laut dengan menggunakan “robot selam” (ROV) berteknologi canggih dan kapal ekspedisi yang spektakuler milik Odyssey Marine Exploration.
Namun Black Swan Project kemudian dipertanyakan pihak Spanyol yang mengklaim kemungkinan wilayah kerja Odyssey Marine Exploration tersebut masih berada dalam teritorial laut Spanyol.
Klaim Spanyol mungkin ada benarnya, karena berdasarkan data pada 18 Mei 2007, harta bernilai tinggi itu dipindahkan dari Selat Giblartar menuju alamat yang tidak diketahui di Florida, AS.
Kerahasiaan lokasi yang ditetapkan Odyssey berdasar pertimbangan agar mereka bisa bekerja dengan leluasa selain pertimbangan faktor keamanan dari perompak dan bajak laut, atau kaum opurtunis pemburu harta karun, serta gangguan lain selama ekspedisi berlangsung.
Berdasarkan keterangan yang diberikan Odyssey, penggalian harta karun itu dilakukan di laut dalam perairan internasional. Dari sebuah lokasi kapal karam dari era kolonialisasi (sekitar abad 16-18) tanpa merinci negara asal kapal dan namanya.
Spekulasi
Sementara, di samping adanya klaim dari pihak Spanyol, mereka saat ini sedang menunggu status dan kepastian hukum keabsahan penggalian harta karun bersandi Black Swan Project. Sementara berdasarkan surat izin pencarian kapal karam yang dikeluarkan pemerintah federal AS, kemungkinan sama dengan surat yang menyebutkan perizinan dan keabsahan operasi mereka di kawasan perairan barat daya Inggris sekitar 5 mil laut dari lepas pantai.
Lalu ada sumber lain menyebutkan ekspedisi Black Swan Project dilakukan tak jauh dari mulut Selat Inggris, sekitar 64 km dari daratan Inggris, di gugus kepulauan Cornwall di lepas pantai barat daya daratan Inggris Raya.
Kedua sumber tersebut mengacu pada satu spekulasi bahwa kemungkinan mereka melakukan penggalian di bangkai kapal dagang Kerajaan Inggris "Merchant Royal" yang tenggelam pada 23 September 1641 dalam pelayaran kembali ke London.
Merchant Royal adalah kapal dagang berkapasitas penuh yang kemudian karam saat cuaca buruk. Kapal tersebut mengalami kebocoran dan ditinggalkan awaknya setelah segala upaya penyelamatan kapal gagal dilakukan. Dari para awak yang selamat dalam laporan bertahun 1641, disebutkan kargo kapal itu termasuk 300.000 koin perak Poundsterling, 100.000 keping emas poundsterling dan sejumlah besar perhiasan.
Lokasi kapal dagang Inggris tersebut disebutkan di dekat Pulau Scilly, sekitar 35 atau 40 mil dari daratan Lands End.
Mengenai hal ini, sejumlah sonar kapal pemburu harta memang menangkap citra menyerupai reruntuhan kapal di sekitar Pulau Scilly di kedalaman 100 meter. Pada 2005, Greg Stemm bersama pakar kapal karam Inggris Richard Larn, di bawah bendera Odyssey, melakukan penelitian dan pencarian intensif terhadap jejak Merchant Royal. Pada 2005 - 2006 kapal Odyssey memang beroperasi di sekitar wilayah yang diduga menjadi lokasi tenggelamnya kapal dagang tersebut.
Jika temuan dalam Balck Swan Project adalah harta dari Merchant Royal, maka pihak Spanyol dan Inggris memang berhak mengajukan klaim bagi hasil terhadap temuan harta karun tersebut.
Sebab hukum "harta karun" di perairan internasional menyebutkan sebanyaknya hanya 90% harta karun yang diperoleh yang boleh dimiliki penemunya, sisanya harus diberi pada otoritas negara yang berkaitan dengan asal muasal harta karun tersebut.